BATAS WAKTU PERBAIKAN DATA SAMPAI HARI INI JAM 18:00 WIB.
SISA WAKTU :

MIBEDIL SIMAPK (MEDIA INFORMASI BERBASIS DIGITAL SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN KEPRI)

Sistem Manajemen Pendidikan SIMA-PK Kepulauan Riau

PPDB Online 2024 adalah bentuk tindaklanjut dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB serta Petunjuk Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024, dengan mengacu kepada protokol Kesehatan dan antisipasi penyebaran Covid 19. Sistem pendaftaran jenjang SMA dan SMK adalah secara online oleh karena itu dimohon untuk peserta memahami Syarat dan Tata cara pendaftaran yang dijelaskan di Portal PPDB Online Provinsi Kepulauan Riau

Jadwal Pendaftaran PPDB Online

LAYANAN INFORMASI (08:00 - 17:00)

Bidang SMA :

HP : 0838 8185 402
HP : 0838 8185 403

Bidang SMK :

HP : 0812 7686 0590
HP : 0852 6480 6663
HP : 0823 9918 5905

Bidang SLB :

HP : 0813 7262 1800
HP : 0812 6634 1344
HP : 0813 6480 5484

Informasi Jalur Masuk

Tahun Pelajaran 2024/2025

Jalur Masuk Pendaftaran Peserta Didk Baru Online dibagi menjadi 4 Jalur yaitu Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Afirmasi dan Zonasi bagi SMA
dan 3 Jalur yaitu Penilaian (Rapor, Akademik, Non Akademik , Minat Bakat) , Bina Lingkungan dan Jalur Keluarga tidak Mampu Ekonomi bagi SMK


Pembagian Jalur Masuk

PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru yang dilakukan secara daring dan Luring yang meliputi Satuan Pendidikan Penerima peserta didik baru SMA dan SMK. Dasar Pelaksanaan PPDB online bagi peserta didik baru sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, yang terbagi menjadi 4 Jalur untuk (SMA) dan 3 Jalur untuk (SMK) Yaitu :

SMA :

Prestasi

Afirmasi

Perpindahan Tugas Orang Tua

Zonasi

SMK :

Penilaian Rapor, Akademik, Non Akademik, Minat Bakat

Keluarga tidak Mampu Ekonomi

Bina Lingkungan

Untuk surat pernyataan kebenaran data silahkan unduh disini

SMA :

Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan.

Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, berdomisili di dalam wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan dapat melengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali dengan menyertakan surat keterangan/surat tugas orang tua dari Perusahan/instansi terkait.

Diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik. Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan/lomba yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau oleh Lembaga Negara lainnya atau oleh Asosiasi di Bidang Sains/Olahraga/Seni resmi yang diakui Negara atau oleh KONI atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat untuk Prestasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi.

SMK :

Diperuntukan bagi calon peserta didik jenjang SMK yang sistem penilainnya mempertimbangkan :
  • Nilai rapor peserta didik dari sekolah asal yang merupakan gabungan rerata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5
  • Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan/lomba yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau oleh Lembaga Negara lainnya atau oleh Asosiasi di Bidang Sains/Olahraga/Seni resmi yang diakui Negara atau oleh KONI atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat untuk Prestasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi.

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah Kelurahan yang sama dengan Kelurahan SMK tersebut berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024.

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah serta wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

0

Peserta Didik Baru

[SMA]

0

Jumlah Sekolah Terdaftar

[SMA]

0

Peserta Didik Baru

[SMK]

0

Jumlah Sekolah Terdaftar

[SMK]

Informasi

Kuota PPDB

img
Sekolah Menengah Atas
(SMA)
img
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)
Kuota PPDB merupakan jumlah daya tampung peserta didik baru pada tiap sekolah yang telah terdaftar.